Integrasi Ekonomi Eropa Dari Pasar Bersama Sampai EURO (Revisi)
ISBN: 978-602-5607-41-7
Rp. 150.000,00
Harga Offline: Rp. 120.000,00
Stok: 88
Tulisan ini ingin mengajak para pembaca menelusuri sejarah perjalanan bangsa-bangsa Eropa yang dalam mempertahankan eksistensinya sebagai negara bangsa dan entitas - bangsa, bergulat mempertahankan keunikan jati dirinya dengan bahaya, atau menenggelamkan jati diri negara bangsa tersebut dalam kebersamaan super state dengan kemungkinan lenyapnya jati diri sebagai bangsa dalam kancah terbentuknya identitas baru yang masih belum jelas. Pengalaman sejarah bangsa-bangsa Eropa, yang telah mengarungi berbagai perang besar dan kecil, khususnya dengan PD II, telah menyadarkan mereka betapa pentingnya hidup damai, sejahtera dan berkesinambungan dengan cara bergabung dalam kerangka kerjasama yang lebih luas daripada dibelenggu oleh keangkuhan negara bangsa. Bangsa-bangsa Eropa mulai berpaling dari wahana negara bangsa ke wahana yang lebih besar, yang untuk sementara waktu belum mendapat bentuk akhir tetapi mulai memperoleh nama yaitu Uni Eropa. Langkah besar pertama untuk membentuk wahana besar itu terjadi ketika mereka menyepakati Perjanjian Roma 1957, yang melahirkan apa yang disebut dengan Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE). MEE jelas bukan sebuah negara tetapi sebuah organisasi yang mengatur kehidupan bersama (pada mulanya 6 negara) dalam bidang sosial - ekonomi. Setelah kurang lebih tiga puluh tahun MEE menjadi wadah resmi kerjasama dari 6 negara kemudian menjadi 12 negara, melalui perjanjian Maastricht tahun 1991 ke 12 negara anggota MEE sepakat untuk meningkatkan ruang lingkup kerjasama, tidak saja dalam bidang sosial ¯ ekonomi, tetapi juga dalam bidang moneter, hukum, politik dan keamanan. Berbagai perundingan dan pentahapan yang rumit akhirnya ke 12 negara sepakat untuk membentuk Uni Eropa dan dalam bidang moneter meluncurkan mata uang tunggal yang bernama Euro. Pentingnya sebuah hukum dasar bagi eksistensi Uni Eropa, maka konstitusi diluncurkan pada tahun 2004. Dari isi konstitusi nampak jelas bahwa Uni Eropa merupakan sebuah negara bahkan sebuah ¯super state¯. Syahnya konstitusi memerlukan persetujuan rakyat oleh karenanya sepanjang tahun 2004 sampai tahun 2005 proses rafifikasi Konstitusi Uni Eropa tidaklah berjalan mulus, sampai akhir tahun 2005 ada sejumlah negara yang menolaknya. Dan menurut sebuah pasal konstitusi, jika sebuah negara anggota menolak meratifikasi maka gugurlah konstitusi tersebut. Bagaimana nasib selanjutnya Konstitusi Uni Eropa, sejarah yang akan mencatatnya.
kembali
Penulis | Sutarjo Adisusilo J.R. |
Penerbit | USD |
Suplier | USD |
Perkiraan Berat | 356 gram |
Tahun Terbit | 2018 |
Halaman | x+207 hlm. |